Taman bunga ini terdapat di lokasi Cibubur, Depok. Tempat piknik ini bukan obyek wisata yang baru dibikin. Taman bunga Wiladatika ini telah dibuka untuk umum semenjak tahun 1980. Pada peresmian taman ini, presiden ke -2 Indonesia, Alm. Bapak Soeharto adalah orang yang resmikan dibukanya taman bunga ini. Taman ini termasuk cukuplah luas. Taman ini terbagi dalam kurang dari 15 hektar luasan area taman bunga. Untuk ukuran taman tentunya ukuran sebesar ini tidak dapat disebutkan sempit.
https://bloggerseo.hol.es/wisata/farmhouse-lembang-bandung/
Usianya yang telah lumayan lama membuat taman ini mempunyai vegetasi yang cukup rimbun. Ya, tidaklah heran sebab tumbuhan khususnya yang terhitung tumbuhan dengan kayu keras memerlukan waktu yang lumayan lama agar menghijau serta lebat. Oleh oleh karena itu taman Wiladatika yang disebut singkatan dari Widya Mandala Krida Bakti Pramuka ini mempunyai keunggulan tertentu dibanding dengan taman – taman yang baru berumur beberapa waktu.
http://demamseo.hol.es/wisata/kebun-teh-sukawana/
Sarana yang ada di obyek wisata dekat Jakarta ini termasuk cukuplah komplet. Ada kolam renang , becak mini, perahu air, dan sepeda yang bisa disewa oleh pengunjung untuk nikmati keindahan serta keasrian taman Wiladatika CIbubur ini. Diluar itu, bila rekan – rekan punya niat lakukan shooting atau foto sesi di tempat taman ini, pengelola memfasilitasi hal itu, tetapi tentunya rekan – rekan akan dipakai charge sesuai pekerjaan yang rekan – rekan kerjakan.
http://intuit.hol.es/wisata/pinisi-resto-glamping-lakeside-rancabali/
Ticket masuk taman piknik Wiladatika Cibubur ini termasuk cukuplah dapat dijangkau. Harga tiketnya sebesar Rp. 8.000,- untuk tiap pengunjung umum, sedang untuk Pramuka, cuma dipakai ongkos Rp. 4.000,- saja untuk tiap orangnya. Bila rekan – rekan bawa rombiongan, rekan – rekan bisa memperloeh potongan harga ticket masuk. Untuk rombongan 50 orang diberi potongan harga sebesar 10% sedang untuk rombongan dengan jumlahnya anggota 100 orang diberi potongan harga 20%. Sedang untuk biaya parkir kendaraan sebesar Rp 15.000,- untuk kendaraan besar (bis/truk), Rp. 6.000,- untuk mobil, serta Rp. 3.000,- untuk sepeda motor.