Bimtek serta Diklat mengenai Optimalisasi Peranan DPRD Dalam Penganggaran serta Pengawasan Dan Pembuatan Ketentuan Daerah Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibuat di tiap-tiap provinsi serta kabupaten/ kota biasanya dimengerti menjadi instansi yang menjalankan kekuasaan legilsatif, karenanya biasa dimaksud dengan instansi legilsatif di daerah. Namun, sebetulnya manfaat legislatif di daerah, tidak seutuhnya ada di tangan DPRD seperti manfaat DPR-RI dalam hubungan dengan Presiden seperti dipastikan dalam Masalah 20 ayat (1) juncto Masalah 5 ayat (1) UUD 1945 hasil Pergantian Pertama. Masalah 20 ayat (1) UUD 1945 menyebufkan jika DPR memegan kekuasaan membuat UU, serta di Masalah 5 ayat (1) mengatakan jika Pressiden memiliki hak ajukan RUU pada DPR.
Baca Juga Artikel Terkait :
- Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
- Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
- Info Bimtek
Sedang kewenangan untuk memutuskan Ketentuan Daerah (Perda), baik daerah provinsi ataupun kabupaten/kota, masih ada di tangan Gubernur serta Bupati/Walikota dengan kesepakatan DPRD.
Pengawasan DPRD ditata dalam UU 22/2003 Masalah 61, 62 & 77, 78, Masalah 19, 20 , 49 PP 25/2004, Masalah 43 UU 32/2004, Masalah 292, 343 & 293, 344 UU 27/2009 serta Masalah 132 & 133 PP 58/2005 yang mengatakan jika manfaat DPRD salah satunya ialah “PENGAWASAN”
Artikel Terkait : http://tokoiklan.web.id/review/teknik-penyusunan-sop-ulp-k-l-d-i/